RSD Mohamad Noer
Direktur RSD Mohammad Noer, Nono Ifantono, akhirnya memberikan penjelasan mengenai langkah internal rumah sakit.
Ia membenarkan insiden tersebut dan memerinci penanganannya dalam lingkup internal.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu di bulan Juli 2025,” katanya.
Menurut Nono, sehari setelah kejadian, AZ dan tenaga kesehatan perempuan yang terlibat langsung dipanggil dan disidang oleh Komite Keperawatan.
“Hari itu juga dibuatkan berita acara. Laporannya masuk ke saya pada hari Senin,” ujarnya.
Ia menyatakan langsung memberikan sanksi operasional terhadap AZ setelah menerima laporan tersebut.
“Saya putuskan yang laki-laki tidak boleh masuk rumah sakit untuk bekerja mulai hari itu. Secara operasional dihentikan,” tegasnya.
Nono menegaskan bahwa kewenangan pemecatan penuh terhadap AZ berada pada BKD Provinsi karena statusnya sebagai PPPK.
Sementara itu, tenaga kesehatan perempuan yang berstatus PTT langsung diberhentikan.
“Yang perempuan langsung saya berhentikan hari itu juga,” ujarnya.
Kasus ini memicu kehebohan publik karena terjadi di salah satu ruang pelayanan kesehatan anak.
Peristiwa tersebut dinilai mencoreng profesionalitas tenaga kesehatan sekaligus memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan internal rumah sakit.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan, publik kini menantikan langkah Pemerintah Provinsi terkait status kepegawaian AZ.
Masyarakat juga menunggu perbaikan sistem pengawasan demi mencegah insiden serupa terulang. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




