Empat Kawanan Pencuri Truk Bermuatan Benang di Gresik Dibekuk

Empat Kawanan Pencuri Truk Bermuatan Benang di Gresik Dibekuk Polsek Driyorejo ketika ekpos para pelaku. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Driyorejo berhasil membekuk empat orang kawanan pencuri truk bermuatan benang di rumahnya, kemarin.

Mereka adalah, Muhamad (35) warga Dusun Pidodo RT 01 RW 05 Desa Sumput Kecamatan Driyorejo, Erik Setiawan (35) warga Dusun Sidogolong RT 14 RW 01 Kriyan, Yudi Cahyadi (33) warga Dusun Jepolo RT 05 RW 01 Desa Woniplintahan Prambon, dan Kasianto (21) warga Dusun Pidodo Desa Sumput Driyorejo.

"Mereka berhasil kami amankan setelah terbukti terlibat dalam kasus pencurian truk bermuatan benang di areal pabrik PT Evertextindo di Desa Driyorejo beberapa hari lalu," ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Hendy, Jum'at (6/11).

Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban Achmad Sutikno (34), warga Desa Tanjungan Driyorejo. Saat itu dia mendapatkan order muatan benang. Usai memuat benang, Sutikno tidak jadi mengantar barang tersebut, karena hari sudah sore.

Kemudian, truk bernopol polisi W 8971 K berserta muatan diparkir di dalam pabrik dan dititipkan satpam. "Namun, saat pagi harinya setelah korban hendak mengirim barang mendapati truknya sudah tidak ada di parkiran. Informasi satpam, truk sudah diambil oleh seseorang yang mengaku sopirnya," terangnya.

Kapolsek menjelaskan, polisi bisa menangkap para pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi ada salah seorang yang menawarkan barang berupa benang.

Petugas kemudian melakukan berbagai macam cara untuk bisa bertemu para pelaku. Upaya petugas berhasil. "Akhirnya, kami terjadi kesepakatan harga supaya kita bisa nengetahui keberadaan barang tersebut. Ternyata benar apa yang ditawarkan itu adalah barang milik korban yang hilang. Akhirnya kami bisa menangkap keempat tersangka tersebut," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat kawanan pencuri truk bermuatan tersebut terancam pasal 363 KUHAP, dengan ancamanya hukaman tujuh tahun penjara. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO