Pasutri Pemakai Narkoba di Sidotopo Surabaya Diringkus

Pasutri Pemakai Narkoba di Sidotopo Surabaya Diringkus Ketiga tersangka bersama petugas di Mapolres Tanjung Perak. foto: ekoyono/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sepasang suami istri (Pasutri) yang mengonsumsi narkoba jenis sabu berhasil diamankan Unit Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pasutri tersebut adalah Rahmat (44) bersama istrinya, Milhana (38) warga Jl. Sidotopo Wetan 3 No.27 Surabaya. Tidak hanya berdua, mereka ini juga mengajak satu temannya bernama Marlon (38) asal Jl. Pragoto untuk patungan membeli sabu dan digunakan bersama.

Antara Rahmat dan Marlon sepakat patungan sebesar 100 ribu dari hasil bekerja sebagai kuli besi, lalu mereka membeli serbuk haram tersebut di wilayah Madura dengan harga 200 ribu. Mereka bertiga bersamaan menghisap Shabu di rumah tersangka Rahmat pada Rabu (28/10) di Jl.Sidotopo Wetan hingga akhirnya diendus oleh polisi.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Tersangka Rahmat dan Marlon mengaku membeli dan memakai sabu itu untuk menambah stamina agar selalu terasa fresh setelah seharian bekerja sebagai kuli besi. "Agar tidak mudah lelah dan selalu kuat saja mas," imbuh Rahmat, Jum'at (6/11).

Sementara Kasubag Humas Polres KP3, Tanjung Perak AKP Djanu mengatakan, berdasarkan informasi dari warga bahwa di daerah Sidotopo marak beredar narkoba jenis shabu juga sedang berlangsung acara pesta sabu.

"Petugas melakukan penggrebekan satu rumah. Ada tiga orang sedang On berat setelah memakai sabu dan mengaku membeli dari Madura," jelas Djanu.

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

Petugas yang datang ke lokasi hanya mendapatkan sisa pesta shabu tersebut berupa seperangkat alat hisap, 1 buah pipet kaca, 1 klip plastik kecil berisi sisa shabu, 1 sedotan plastik, 2 buah korek api dan 1 kompor terbuat dari botol kaca kecil.

Kini pasangan Pasutri tersebut bersama satu rekannya mendekam di penjara Polres pelabuhan Tanjung Perak karena melanggar pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. (sby3/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO