KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri membongkar 8 sindikat kasus penipuan sepeda motor dengan modus meminjam sepeda motor di tempat penyewaan sepeda motor (rental) di wilayah kampung inggris Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dari 8 pelaku tersebut, 3 di antaranya perempuan, dan dari ke 3 perempuan tersebut 1 ibu hamil yang sebagai eksekutor.
Informasi yang dihimpun, 8 pelaku sindikat penipuan sepeda motor ini ialah Grenita Mega alias Yeni Anggraini (27) warga Kelurahan Semampir Gang 4 Kota Kediri, Mia Ningrum (27) warga Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Sugianto alias Sugik (43) warga Dusun Purworejo Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Matsahri (39) warga Dusun Jabang Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Supriadi (33) warga Dusun Gembyok Desa/Kecamatan Munjungan Kecamatan Trenggalek, Jumangin (52) warga Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kaliombo Kota Kediri, Tarisa Anis Purwanti (40) warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan Kukuh (34) warga Desa Gemblek Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
Penangkapan para sindikat penipuan sepeda motor bermula dari pelaku Grenita, di rumahnya. Grenita saat itu meminjam sepeda motor di kampung inggris, dengan memakai identitas KTP palsu bernama Yeni. Usai menangkap Grenita, petugas menangkap perantara penjual sepeda motor hingga penadah sepeda motor. Tak hanya itu saja petugas juga menangkap pemalsu dokumen.
Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim Polres Kediri, AKP M Aldy Sulaeman mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan barang bukti sepeda motor. Karena, barang bukti yang diamankan baru 4 unit sepeda motor.
"Dari 8 pelaku ini merupakan sindikat penipuan sepeda motor. Sasaran para pelaku di rental kampung inggris," ungkap AKP Aldy.
Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri
Lanjut Kasatreskrim, dari ke-8 pelaku tersebut, yang menjadi eksekutor 2 perempuan. Setelah berhasil menyewa sepeda motor tersebut kedua eksekutor langsung menawarkan ke perantaranya.
"Dua eksekutor ini menyewa dengan memakai KTP palsu ke korban. Mereka meminjam motor tersebut dengan uang Rp 1 Juta, di jual Rp 3.940.000 hingga dijual lagi seharga Rp 4,6 juta. Kami juga menangkap pelaku pemalsu dokumen," jelasnya. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News