Gubernur Khofifah saat mengikuti rapat paripurna.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah bersama pimpinan dewan tingkat provinsi resmi mengesahkan 2 Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (19/1/2026).
Adapun 2 perda dimaksud adalah Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibra Bersatu Lintas Jenjang
- BSPS di Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Luas
- Hardiknas 2026: Gubernur Khofifah Tegaskan Jawa Timur Jadi Barometer Pendidikan Nasional
- May Day 2026: Gubernur Khofifah Ajak Kolaborasi Industri dan Pekerja
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dilakukan oleh Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim setelah mendapat persetujuan dari sembilan fraksi.
Khofifah menjelaskan, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam digodok untuk memperjuangkan kesejahteraan pelaku usaha di sektor tersebut.
“Perda diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudi daya ikan dan petambak garam,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama ini terdapat sejumlah kendala seperti keterbatasan sarana prasarana, rendahnya mutu produk, kapasitas SDM yang terbatas, serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga.
“Termasuk kolaborasi sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam,” imbuhnya.
Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional, mencapai 329.102,14 ton sepanjang 2025.

Klik Berita Selanjutnya






