Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Malang Raya.
“Fakta di lapangan menunjukkan lokasi tempat hiburan malam tersebut sangat dekat dengan institusi pendidikan, sehingga patut diduga tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana diatur dalam perda,” kata Fauzi.
Selain itu, Pasal 8 ayat (1) perda yang sama juga mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel, restoran, bar, atau tempat tertentu yang secara khusus ditetapkan oleh Wali Kota Malang.
Dengan demikian, BEM Malang Raya menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.
BEM Malang Raya menilai belum adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Malang justru memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan pelajar.
Berbagai upaya dialog, kritik publik, hingga audiensi yang telah dilakukan dinilai belum menghasilkan langkah konkret.
“Ketika pelanggaran dibiarkan, pesan yang muncul adalah hukum bisa dinegosiasikan. Ini sangat berbahaya bagi pendidikan karakter generasi muda,” ucap Fauzi.
BEM Malang Raya mendesak Wali Kota Malang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional tempat hiburan malam tersebut.
Apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020, penutupan operasional dinilai sebagai langkah yang sah secara hukum dan etis.
Menurut BEM Malang Raya, menjaga Malang sebagai Kota Pendidikan bukan semata soal citra, melainkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan masa depan generasi muda. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




