Upacara bendera. Foto: Humas Kemendikdasmen
BANGSAONLINE.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan upacara bendera berkelanjutan di sekolah seluruh Indonesia.
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang meminta penguatan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Langkah tersebut bertujuan mendukung pembentukan karakter peserta didik sejak usia dini, dengan menekankan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya kegiatan tersebut.
“Upacara bendera sarana pendidikan karakter penting,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Menurut dia, upacara bendera mengajarkan kedisiplinan dan tanggung jawab, sekaligus menumbuhkan cinta tanah air serta kebanggaan kebangsaan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




