Pihak Disnakertrans bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar saat meninjau salah satu perusahaan di Kabupaten Blitar. foto: tri susanto/BANGSAONLINE
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Blitar naik sebesar 11,5 persen untuk tahun 2016. Kenaikan itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan.
Diungkapkan Kasi Pengupahan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar, Mustofa, UMK Kabupaten Blitar tahun 2016 mendatang mengalami kenaikan mencapai 11,7 persen dari Rp 1.260.000 menjadi Rp 1.404.900. ‘’UMK ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang memberi jaminan kepada buruh bahwa upah mereka akan naik dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi,’’ kata Mustofa.
BACA JUGA:
- PAD Kabupaten Blitar 2025 Hampir Capai Target, Dewan Soroti Retribusi
- ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
- Bupati Rijanto Apresiasi DPRD atas Pengesahan Enam Perda Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Revitalisasi Lahan Eks Pasar Kanigoro Jadi Ruang Publik
Angka kenaikan UMK yang mencapai 11,5 persen berasal dari perhitungan BPS atau Badan Pusat Statistik untuk inflasi 6,83 persen dan pertumbuhan PDB 4.67 persen. Usulan itu akan dimintakan rekomendasi ke Bupati dan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk segera ditetapkan.
‘’Untuk penetapan UMK kami usulkan kepada Gubernur, sehingga keputusan tersebut akan diketahui maksimal pada bulan Desember mendatang,’’ jelasnya.
Atas keputusan tersebut pihaknya juga berharap kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar untuk menatati aturan tentang pemberlakukan UMK kepada setiap pekerja. Supaya setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan UMK yang ditetapkan dengan jam kerja yang telah diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.
’’Meskipun saat ini masih menggunakan UMK lama, ke depan kami berharap bisa menerapkan gaji sesuai dengan UMK yang baru sebesar Rp 1.404.900,’’ ujarnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar juga setuju dengan kebijakan Pemerintah menaikkan UMK. Dengan catatan, pihak terkait harus bersinergi agar para pekerja atau pegawai berhak mendapatkan apa yang sudah menjadi hak mereka berupa gaji setiap bulannya.






