Jukir liar yang meresahkan warga saat menjalani sidang tipiring di PN Surabaya
Operasi penertiban jukir liar tersebut berlangsung selama sepekan, mulai 19 hingga 25 Januari 2026. Kegiatan ini melibatkan jajaran Polrestabes Surabaya hingga tingkat polsek dan dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/19/I/KEP.1./2026.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menambahkan, praktik jukir liar tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele.
Menurutnya, keberadaan jukir ilegal tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan serta berpotensi memicu konflik di ruang publik.
Langkah kepolisian tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam menata sistem perparkiran, antara lain melalui penerapan parkir elektronik atau e-parking serta penertiban secara berkala.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan praktik parkir ilegal atau jukir yang mematok tarif tidak wajar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai praktik parkir ilegal ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




