Dituduh Robek Stiker Paslon, Anggota Linmas KPPS di Situbondo Dianiaya

Dituduh Robek Stiker Paslon, Anggota Linmas KPPS di Situbondo Dianiaya Sukirman, Korban penganiayaan aksi premanisme pilkada. foto: hadi prayitno/BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com Aksi premaisme mewarnai proses politik pilkada di Situbondo. Kemarin (14/11) dini hari seorang anggota Linmas KPPS kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo, Sukirman (48) dianiaya setelah dituduh menyobek gambar salah satu pasangan calon (paslon).

Akibat penganiayaan tersebut, Sukirman harus mendapat delapan jahitan pada bibirnya bagian atas karena mengalami robek akibat pukulan. Selain delapan jahitan, korban juga mengalami luka lebam pada mata sebelah kanannya.
Konon, penganiayaan itu dilakukan di salah satu pesantren ternama yang berada di kecamatan Panji dan diketahui sebagai pendukung paslon nomor tiga. “Saya dijemput tiga sepeda motor dan dibawa ke pondok. Di sana saya dipukuli dipaksa mengaku, padahal saya tidak merobek stikernya,” terang Sukirman.
Aksi penganiayaan baru berhenti setelah Sukirman terpaksa mengakui hal itu sebenarnya tidak dilakukannya, yakni tuduhan merobek stiker paslon, demi keselamatannya. “Saya terpaksa bilang iya karena terus dipukuli. Padahal saya benar-benar tidak merobek,” aku Sukirman.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian berawal saat Sukirman melakukan tugasnya mengontrol keamanan di lingkungannya. Di gangnya itu Sukirman sempat menyentuh gambar paslon nomor 3, pasangan Dadang Wigiarto-Yoyok Mulyadi yang ditempel.
Pada saat bersamaan, salah seorang warga berinisial F, melihat kejadian tersebut dan langsung menuduh Sukirman merobek gambar paslon nomor urut 3 tersebut. Beberapa saat kemudian, Sukirman dijemput empat orang yang mengendarai tiga sepeda motor dan dibawa ke pesantren yang berada di Kecamatan panji. Di tempat inilah korban diduga mengalami penganiayaan.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, Sukirman harus menjalani rawat inap di RSUD Abdoer rahem Situbondo. Atas penganiayaan yang dialaminya, Sukirman melaporkan kejadian tersbut kepada polisi.

Meurut Yudhistira, Nugroho, pengacara dari LBH Nusantara yang mendampingi korban, penganiayaan yang dialami Sukirman merupakan kriminalitas murni. Menurutnya, pihaknya melaporkan pelaku tidak hanya dengan pasal pengeroyokan, namun juga dengan pasal tentang penculikan.

“Selain pasal 170 KUPHP, juga akan kami juncto kan dengan pasal 328 KUPH tentang penculikan,” papar yudhistira. (had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO