Polres Pasuruan Tetapkan 2 DPO Oknum Sakera yang Terlibat Pengeroyokan Anggota BRN

Polres Pasuruan Tetapkan 2 DPO Oknum Sakera yang Terlibat Pengeroyokan Anggota BRN Kuasa hukum pelapor Yosi Calvin, Dodik Firmansyah saat menunjukan bukti pencarian DPO

Dua tersangka yang kini diburu yakni Komaruddin (lahir di Pasuruan, 5 September 1997), warga Dusun Sadan Tengah, Desa Kalirejo, serta Samsul Arifin (lahir di Pasuruan, 15 Desember 1990), warga Dusun Kekali, Desa Kalirejo, yang memiliki tato di lengan kanan.

Keduanya diduga menjadi bagian dari massa yang terlibat dalam aksi di akses jalan masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada dini hari tersebut.

Peristiwa dipicu sengketa pengembalian kendaraan sewa. Mobil yang masa sewanya telah habis tidak kunjung dikembalikan dan penyewa sulit dihubungi.

Upaya penarikan kendaraan oleh pemilik bersama anggota BRN berujung konflik terbuka setelah pengemudi meminta dukungan warga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 maupun Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian menyatakan proses pencarian masih terus dilakukan.

Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menilai penetapan DPO tersebut sebagai langkah penting dalam penegakan hukum. Ia juga meminta kedua tersangka segera menyerahkan diri.

“Setelah status DPO diterbitkan, seluruh jaringan kepolisian akan bergerak. Lebih baik menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum,” ujarnya. (maf/par/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO