Muchamad Zaifudin, Ketua Komisi IV DPRD Gresik.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, merespons dirumahkannya ratusan buruh outsourcing (kontrak) PT Karunia Alam Segar (KAS) yang memproduksi Mie Sedaap di Kecamatan Manyar, menjelang Hari Raya Idulfitri atau sebelum memasuki Ramadan 1447 H.
Para buruh Mie Sedaap yang dirumahkan tersebut terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Menurut Zaifudin, pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mendatangi manajemen PT KAS serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan outsourcing (OS).
Ia menyatakan sudah menemui manajemen KAS dan pihak outsourcing untuk menanyakan pengurangan karyawan tersebut.
“Kemarin saya sudah ke sana. Itu memang sebenarnya pengurangan karyawan. Dari jauh-jauh hari infonya dari PT KAS sudah disampaikan kepada OS (outsourcing) bahwa akan ada penurunan salah satu bagian di produksi yang akan mengurangi lebih dari 500-an pekerja ke depan,” ujar Zaifudin kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (20/2/2026).
Saat bertemu manajemen KAS, kata Zaifudin, dirinya mendapat penjelasan bahwa pengurangan karyawan dilakukan karena ada satu bagian produksi yang merugi sehingga perusahaan melakukan efisiensi.
“Kami sampaikan kalau ada pengurangan jangan sampai dalam bulan puasa, kasihan karyawan,” tandas anggota Fraksi Gerindra tersebut.
Terkait respons manajemen PT KAS, Zaifudin menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan mencarikan solusi.
“Manajemen KAS akan berkoordinasi dengan manajemen OS-nya untuk mencarikan solusi,” tandasnya.
Namun jika opsi merumahkan ratusan karyawan tetap dilakukan, Zaifudin meminta agar seluruh hak pekerja dipenuhi.
“Kemarin sudah saya sampaikan, kalau pun terpaksa karyawan dirumahkan saya berharap hak-haknya karyawan hingga THR diberikan,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah 500-an karyawan yang dirumahkan merupakan warga Kabupaten Gresik, Zaifudin mengaku belum menerima data karena masih menunggu dari manajemen OS dan KAS.
Ia menambahkan, komisinya belum mengagendakan memanggil manajemen PT KAS, OS dan pihak karyawan, serta Disnaker untuk menuntaskan masalah ini.
"Kami sudah sampaikan hal ini kepada Disnaker. Sejauh ini belum ada aduan masuk maupun disposisi dari pimpinan DPRD terkait perumahan ratusan karyawan PT KAS," pungkasnya.
Dirumahkannya ratusan pekerja PT KAS memicu kekhawatiran buruh pabrik pemroduksi mie instan ini karena kontrak kerja mereka dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut masih aktif dan berlaku beberapa bulan ke depan.
Dalam sebulan terakhir, para buruh yang berstatus outsourcing (kontrak) mengaku sudah mengalami perubahan pola kerja.
Mereka hanya dijadwalkan bekerja dua hingga tiga hari dalam seminggu, meski terkadang masih diminta lembur. Namun jam kerja disebut kerap berubah tanpa kepastian.
Kondisi ini diperparah pada Senin (16/2/2026). Para buruh mengaku tidak lagi dipekerjakan setelah kepala regu (karu) menyampaikan pemberitahuan melalui grup WhatsApp (WA).
Hingga saat ini, pekerja mengaku tidak menerima surat resmi maupun penjelasan tertulis dari manajemen terkait kebijakan merumahkan.
FZ (21), salah satu buruh mengungkapkan dirinya dan rekan-rekannya tidak hanya dirumahkan tanpa penjelasan rinci, tetapi juga belum menerima kompensasi maupun kepastian terkait hak THR.
"Sejak Senin kami sudah tidak bekerja. Informasinya hanya lewat WhatsApp, alasannya efisiensi karyawan. Padahal kontrak kami masih aktif. Kami berharap perusahaan tetap membayar hak kami, termasuk THR," ungkapnya.
Hal senada disampaikan SMT (22). Buruh yang sudah bekerja sejak 2021 ini menjelaskan pekerja yang dirumahkan berasal dari lima perusahaan outsourcing yang selama ini menempatkan tenaga kerja di pabrik tersebut.
Kelima outsourcing itu adalah PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya.
Ia juga menyoroti persoalan administrasi ketenagakerjaan yang menurutnya kurang jelas sejak awal bekerja.
"Banyak pekerja outsourcing tidak pernah menerima surat kontrak. Jam kerja sering berubah. Bahkan saat sakit dan ada surat dokter, kadang tetap tidak digaji," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Gresik, Fajar Rubianto, menyampaikan jumlah buruh PT KAS yang dirumahkan diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. Namun hingga kini baru puluhan pekerja yang melapor langsung ke serikat.
Menurut dia, alasan efisiensi merumahkan buruh perlu dikaji lebih jauh, terutama karena kebijakan dirumahkan terjadi menjelang Ramadan, saat pekerja seharusnya mulai mempersiapkan kebutuhan hari raya.
"Sebenarnya hak pekerja, baik karyawan tetap maupun outsourcing, itu sama selama hubungan kerja masih ada. Maka kasus ini akan kami kawal sampai pekerja mendapatkan hak mereka," tegasnya.
Serikat pekerja, tambah dia, juga meminta perusahaan maupun pihak outsourcing mematuhi perjanjian kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran THR kepada pekerja yang kontraknya masih berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak manajemen PT KAS dan outsourcing. (hud/van)













