Anggota Polres Lamongan saat mengamankan barang bukti belasan botol miras jenis arak dari sebuah warung
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 botol miras jenis arak. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 botol miras jenis arak dengan ukuran masing-masing 1,5 liter,” ungkapnya.
Pemilik warung kini harus menjalani proses hukum dengan prosedur Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah pengunjung yang kedapatan mengonsumsi miras di lokasi juga diberikan pembinaan dan imbauan.
“Anggota memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pengunjung agar tidak mengulangi perbuatannya, terlebih di bulan suci Ramadan yang seharusnya dijaga kesuciannya,” ungkap Ipda Hamzaid.
Usai diberikan pengarahan, para pengunjung diminta membubarkan diri demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




