Jual Arak saat Ramadhan, Warung di Papandayan Lamongan Digerebek Polisi

Jual Arak saat Ramadhan, Warung di Papandayan Lamongan Digerebek Polisi Anggota Polres Lamongan saat mengamankan barang bukti belasan botol miras jenis arak dari sebuah warung

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah warung di Pasar Jalan Papandayan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, digerebek polisi karena menjual minuman keras saat Ramadan. 

Dari lokasi, petugas menyita 13 botol ukuran 1,5 liter dan memproses pemiliknya dengan tindak pidana ringan (Tipiring), Sabtu malam (21/2/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.10 WIB oleh jajaran setelah menerima laporan masyat melalui layanan Call Center 110. 

Warga resah dengan peredaran miras yang dinilai tidak menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Pamapta I Ipda Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi dan personel Polsek Lamongan Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Tindak lanjut laporan masyat melalui layanan Call Center 110, jajaran bergerak cepat mendatangi lokasi warung yang diduga menjual minuman keras di bulan suci Ramadan,” ujar Kasi Humas , Ipda M. Hamzaid, Minggu (22/2/2026).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO