SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perlakukan istimewa diberikan oleh oknum polisi berpangkat brigadir. Kendati seharusnya duduk di kursi pesakitan dalam kasus penggelapan mobil rental sebanyak 7 unit milik warga Sidoarjo yang perkaranya disidangkan di PN Sidoarjo, tetapi terdakwa Muhammad Alfian Nur Cahyono yang bertugas di Polres Mojokerto tidak ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Bahkan, terdakwa masih aktif berdinas di Mapolres Mojokerto.
Menurut JPU Guruh, SH kepada wartawan mengatakan, terdakwa memang tidak ditahan dengan dalih kooperatif.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Terdakwa Alfian tidak kita tahan karena yang bersangkutan kooperatif. Kalau ingin mengetahui alasannya, silahkan tanya ke Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujarnya.
Terdakwa Muhammad Alfian Nur Cahyono diseret ke meja hijau karena menggelapkan mobil rental. Dalam melancarkan aksinya, terdakwa mencatut nama Kapolres Mojokerto agar pemilik mobil rental percaya ketika menyewa mobil rental dalam waktu yang lama.
Dalam sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi korban terungkap, bahwa, terdakwa sejak tahun 2014 sudah seringkali menyewa mobil pada korbannya. Bahkan terdakwa sempat berulangkali mencatut nama Kapolres Mojokerto saat menyewa mobil, namun ternyata terdakwa justru melarikan mobil-mobil yang disewanya hingga mencapai 7 unit.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Awalnya, terdakwa memang lancar dalam pembayaran uang rental mobil. Namun lama-lama hingga jangka waktu sewa habis, mobil saya tidak kunjung dikembalikan. Setiap saya hubungi selalu mengelak dan janji-janji terus. Alasannnya, mobil masih digunakan sebagai mobil operasional Kapolres Mojokerto. Hingga sekarang mobil saya tidak kunjung kembali, ternyata sudah digadaikan pada orang lain," ujar saksi korban, Alfiatus Saqdiyah usai memberikan kesaksiannya di PN Sidoarjo, Senin (16/11).
Saksi korban lainnya bernama Yoyok yang merupakan warga Krian juga menderita kerugian akibat ulah terdakwa Brigadir Alfian karena 6 unit mobil Yoyok disewa dengan dalih yang sama untuk mobil operasional Kapolres Mojokerto. "Saya menderita kerugian sekitar Rp 70 juta karena terdakawa tidak membayar sewa mobil selama mobil dibawa," katanya. (cat/sho/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News