Pelaku saat diperiksa di Mapolres Sampang
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Setelah buron selama delapan bulan, pelarian pencuri sepeda motor di rumah anggota Polres Sampang akhirnya berakhir.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pelaku berinisial KA (29), warga Kecamatan Kedundung, ditangkap saat pulang ke rumahnya di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedundung.
BACA JUGA:
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
- Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Dari Curanmor hingga Pengeroyokan Suporter
- Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Mobil dan Motor Dikembalikan ke Pemilik
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
Kasus pencurian itu terjadi pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Aipda Cahyo Idaman (42), anggota Polres Sampang, yang berada di Perumahan Kelurahan Karang Dalem, Sampang.
"Saat kejadian terjadi itu sekitar pukul 03.00 pagi. Jadi korban dan keluarganya masih istirahat," ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurut Eko, pelaku tidak beraksi seorang diri. KA datang bersama satu rekannya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Setelah membobol gembok pagar, pelaku merusak lubang kunci sepeda motor milik korban yang terparkir di rumah tersebut.
"Itu motor yang digunakan oleh anggota untuk bekerja," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




