Rukyat di Era Astronomi Modern: Teguh pada Nash, Terbuka pada Sains

Rukyat di Era Astronomi Modern: Teguh pada Nash, Terbuka pada Sains Prof Dr Sofiyullah Muzammil. Foto: dok. pribadi

Sementara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapore, dan Brunei, digunakan kriteria imkan rukyat MABIMS (tinggi minimal 3°, elongasi 6,4°). 

Di Indonesia, Muhammadiyah memakai wujudul hilal yang cukup mensyaratkan bulan sudah di atas ufuk walau sangat tipis. Perbedaan parameter ini menunjukkan bahwa hisab pun memiliki ragam definisi “awal bulan”, sehingga potensi perbedaan tetap ada meski sama-sama berbasis kalkulasi.

Dari sisi argumentasi fiqh, kelompok pro-hisab berdalil pada QS. Yunus ayat 5 “...agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (hisab).”

Ayat ini dipahami sebagai legitimasi penggunaan ilmu astronomi. Mereka juga menafsirkan hadis: Ṣūmū li-ru’yatihi… (HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dengan pendekatan maqāṣid, bahwa tujuan ru’yah adalah memastikan masuknya waktu, sehingga hisab modern dianggap dapat menggantikan fungsi tersebut. Namun, karena tidak ada satu standar global tentang batas visibilitas hilal, masing-masing negara menetapkan kriteria berbeda sesuai ijtihadnya.

Dengan demikian, fakta empirik menunjukkan bahwa penggunaan hisab tidak otomatis menyatukan umat. Perbedaan hanya bergeser dari “terlihat atau tidak” menjadi “parameter mana yang sah”. 

Secara ushul fiqh, ini tetap wilayah ijtihadiyyah yang bergantung pada kesepakatan kolektif dan otoritas penetapan. Tanpa standar internasional yang disepakati bersama, baik rukyat maupun hisab akan tetap menghasilkan variasi keputusan. 

Oleh karena itu, solusi utama bukan sekadar mengganti metode, tetapi membangun konsensus fiqh dan astronomi lintas negara agar maqāṣid persatuan benar-benar terwujud

Ikhtitam

Sebagai penutup, dalam konteks Indonesia, model integratif—hisab sebagai alat bantu dan rukyat sebagai legitimasi—sebenarnya mencerminkan kedewasaan fiqh yang patut disyukuri. Ia tidak menafikan kemajuan ilmu falak, tetapi juga tidak melepaskan diri dari teks yang eksplisit. 

Di satu sisi, hisab memberi kepastian ilmiah dan perencanaan; di sisi lain, rukyat menjaga keterikatan umat pada nash yang bersumber dari wahyu. Pendekatan ini selaras dengan semangat qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām: membaca ulang teks secara kontekstual tanpa mencabutnya dari maqāṣid, serta memadukan turats dengan perkembangan ilmu modern.

Lebih dari itu, pilihan untuk tetap menempatkan rukyat sebagai legitimasi akhir adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyāth) dalam ibadah. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang memerintahkan berpuasa karena ru’yah merupakan nash yang tegas (lex divina). 

Berpegang pada teks yang jelas, sambil memanfaatkan sebagai penopang, adalah jalan yang lebih menenangkan hati dan lebih terjamin secara dunia-akhirat. Ia menjaga kesinambungan praktik generasi sahabat dan jumhur ulama, sekaligus tetap membuka ruang dialog dengan ilmu pengetahuan.

Dalam semangat Islam sebagai rahmatan lil ‘ālamīn, perbedaan metode tidak seharusnya melahirkan ketegangan, melainkan kedewasaan. Langit berjalan dengan hukum Allah yang pasti; perbedaan muncul dari cara manusia memaknainya. 

Maka yang kita perlukan bukan sekadar kepastian angka, tetapi kesadaran spiritual bahwa syariat memiliki hikmah yang dalam—yang kadang tidak seluruhnya dapat direduksi menjadi kalkulasi matematis. 

Berpikir dan bertindaklah dengan ketenangan, saling menghormati dalam wilayah ijtihad, dan tetap teguh pada nash sebagai jangkar keimanan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga ketertiban dunia, tetapi juga keselamatan akhirat. Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.

*Tulisan ini pendapat pribadi (disclaimer)

**Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga; Wakil Ketua ICMI Orwil DIY; Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO