KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aji Sena (20), warga Desa/Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Senin (16/11) pagi sekitar pukul 08.00 WIB tadi diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, di rumahnya. Pasalnya, Aji diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti 30 butir pil dobel L.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku pengedar narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Pasalnya, di Gampengrejo diduga sering digunakan transaksi pengedaran narkoba.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Alhasil, petugas mendapati pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan dengan memiliki tato di lengan kedua tangan serta kuping memiliki tindik. Petugas yang mengintai Aji, akhirnya melakukan penggerebekan di rumahnya.
Pelaku yang saat itu berada di rumah langsung ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 30 butir narkoba disimpan di plastik serta ponsel milik pelaku.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Indonoe Heroe Joedo membenarkan penangkapan pria pemuda yang sehari-harinya sebagai tukang parkir ini. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari AS warga Semampir Kota Kediri. Ia (pelaku,red) mengaku membeli dari AS 1000 butir seharga Rp 300 ribu," ungkap AKP Joedo.
Joedo mengatakan, pelaku mengaku mengedarkan pil dobel L 100 butir dengan harga Rp 60 ribu. Selain itu, ia juga mengkonsumsi pil itu sehari 2 kali. "Dari pengakuannya, dia memiliki dua konsumen yang membeli pil dobel L kepadanya," tandasnya. (kdr1/rif/rev)
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News