Polisi Bongkar Jaringan Prostisusi Anak Sekolah, Lulus SMA Langsung Jadi Germo

Polisi Bongkar Jaringan Prostisusi Anak Sekolah, Lulus SMA Langsung Jadi Germo Tersangka germo anak di bawah umur saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. foto: ekoyono/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya berhasil membongkar jaringan prostitusi anak sekolah yang belakangan ini makin marak. Dari jaringan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku traficking yang menjual anak di bawah umur.

Pelaku tersebut adalah Icha (18) warga Rungkut Madya 2 yang menjual bunga (17) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA di salah satu sekolah di Surabaya.

Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, tersangka Icha kenal dengan korban melalui teman sekolahnya. Korban kemudia dibujuk oleh Icha untuk ikut bekerja dengannya untuk melayani om-om dengan iming-iming mendapatkan uang banyak.

"Dengan iming-iming uang banyak, korban pun akhirnya mau ikut dengan tersangka. Kemudian oleh tersangka mereka dijual kepada pria hidung belang berinisial ARJ (DPO) seharga 400 ribu rupiah," ungkap Takdir Mattanete didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar kepada media di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, (17/11/15).

Icha kemudian kembali menjual bunga kepada pria hidung belang. Kali ini korban dijual kepada Ipin seharga 400 ribu dan Haris 250 ribu. "Tetapi oleh Haris cuma dibayar 50 ribu, katanya lupa tidak bawa uang. Perjanjian awalnya 250 ribu," sahut Icha.

Baca Juga: Kabar Dugaan Penyekapan 12 PSK di Surabaya oleh Mucikari, Warga Ungkap soal Hutang hingga Preman

Takdir menambahkan, dalam memasarkan anak buahnya ini, tersangka menjual anak di bawah umur dengan memanfaatkan sosial media BlackBerry, yakni dengan cara membroadcast ke teman-temanya yang ada di kontak BBM tersangka.

"Setelah deal harga dan tempat yang ditentukan kemudian tersangka ini mengantarkan korban ke sebuah hotel di Surabaya yang mana di sana sudah menunggu pria hidung belang yang akan memakai jasanya," kata Takdir.

Hasilnya dibagi dua antara tersangka dan korban. Jika deal harganya 400 ribu rupiah korban dijanjikan bayaran 200 ribu oleh tersangka dan tersangka mendapatkan 200 ribu rupiah. "Namun oleh tersangka korban kerap kali tidak dikasih uang sebagaimana yang telah dijanjikan," terang Takdir.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Royal KTV

Menurut Takdir, terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan berhasil mengungkap prostitusi terselubung ini.

Selain mengamankan germonya, petugas juga berhasil mengatakan dua laki-laki hidung belang yakni Ipin (41) warga Kedung Asem dan Haris (20) warga Kedung Baruk. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai 600 ribu rupiah, tiga HP, dua kondom dan dua sepasang anting.

Sementara itu menurut pengakuan Ipin, salah satu laki-laki hidung belang yang berhasil diamankan petugas, dirinya sudah tiga kali menggunakan jasa Bunga untuk menjadi pelampiasan nafsu birahinya. "Saya tiga kali booking dia (korban), dan ketiga kalinya saya ketangkap polisi," kata Ipin.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Surabaya

Ipin mengatakan, awalnya dirinya tahu dari BBM Icha yang menawarkan wanita yang bisa melayani hubungan seks. "Saya bayar 400 ratus ribu, 3 jam," kata Ipin.

Sementara Icha mengaku baru punya satu anak buah yang bisa dijual, dan baru empat kali menjual bunga kepada pria hidung belang, karena tidak mempunyai pekerjaan setelah lulus sekolah. "Ya buat kebutuhan aja, baru ini aja. Saya tidak memaksa, dia (korban) mau sendiri," kelit Icha.

Icha juga mengaku tahu kalau korban masih di bawah umur dan sudah mengenal korban sangat lama. "Dulu dia teman saya, dia mau sendiri, katanya dia juga butuh uang," kata ABG yang baru Lulus SMA tersebut.

Baca Juga: Manfaatkan Sosmed dan Fasilitas Hotel, Praktek Prostitusi di Surabaya Semakin Menjamur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 81, 83 UU RI No 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun penjara. (sby3/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO