Sosialisasi oleh Inspektorat: Pejabat Pemkab Gresik Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Sosialisasi oleh Inspektorat: Pejabat Pemkab Gresik Wajib Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Pemkab Gresik wajib laporkan harta kekayaan. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik mewajibkan pejabatnya untuk melaporkan harta kekayaannya. Ketentuan ini disampaikan Inspektorat Pemkab Gresik saat sosialisasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang diikuti sebanyak 475 pejabat struktural eselon II, III dan IV di ruang Mandala Bhakti Praja, Kamis (19/11).

Acara yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Gresik ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dia adalah, Drs. Gatot Sugiharto yang menjabat Asisten Deputi Sistem Evaluasi Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga: DPUTR Gresik Akhirnya Tambal Jalan Rusak di Desa Kembangan

Dalam paparannya, Gatot Sugiharto mengingatkan, betapa pentingnya pertanggung jawaban atas laporan hasil kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil Negara. Karena itu, Gatot meminta acara seperti ini diselenggarakan secara regular setahun sekali. Mengingat setiap tahun ada evaluasi dan transparansi harta kekayaan.

Kata Gatot, Pemerintah harus memfasilitasi LHKPN dan laporan harta kekayaan apparatur sipil negara (LHKASN). Hal ini sesuai Undang-undang nomer 28 tahun 1999. Gatot berharap, penyelenggaraan negara harus bersih dan bebas KKN.

“Setiap penyelenggara negara dan aparatur sipil negara mempunyai kewajiban yang sama untuk melaporkan harta kekayaannya kepada komisi pemeriksa agar nantinya menghindari penyalahgunaan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat menjadi penyelenggara negara," jelasnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2024, Ruas Jalan yang Rusak di Gresik Jadi Sorotan

Sementara Plt Sekda Kabupaten Gresik, Ir Bambang Isdianto yang membuka acara tersebut mewakili Pj Bupati Gresik, Akmal Boedianto mengatakan, semua penyelenggara negara dan aparatur sipil negara harus dan berkewajiban melaporkan harta kekayaannya.

"Mereka harus paham kewajiban tersebut dan akan ada sanksi, apabila tidak melakukan laporan. Apalagi penyalahgunaan harta kekayaan negara untuk kepentingan yang tidak benar, jelas akan ada sanksi bagi pejabat yang tidak menjalankannya," tuturnya.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Djoko Sulistio Hadi berharap agar sosialisasi yang diadakan oleh Inspektorat diikuti dengan baik, sehingga bermanfaat untuk kebaikan semuanya. “Semoga semua peserta ini bisa menjadi contoh untuk transparansi menuju good governance yang nantinya diikuti dengan baik oleh semuanya," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO