Perkuat Fungsi Kontrol, Wakil Ketua BGN Minta Masyarakat Aktif Awasi Menu dan Harga

Perkuat Fungsi Kontrol, Wakil Ketua BGN Minta Masyarakat Aktif Awasi Menu dan Harga Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya, saat memberikan keterangan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan Agung RI menggelar sosialisasi pengawasan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan yang dipusatkan di Pendopo Krido Manunggal, Tuban, pada Rabu (1/4/2026) ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Agenda ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani, serta jajaran kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) dari kedua kabupaten tersebut.

Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program MBG, keterlibatan aktif masyarakat sebagai fungsi kontrol sangatlah krusial. BGN kini mewajibkan seluruh SPPG untuk memiliki media sosial sebagai sarana laporan publik mengenai jenis menu hingga rincian harga.

"Artinya masyarakat langsung kontrol program MBG di lapangan," terang Sony.

Selain kontrol sosial, Sony merinci adanya pengawasan berlapis yang melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum (APH). Ia juga memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi sistem "Jaga Dapur MBG" yang diinisiasi oleh jajaran Kejaksaan.

"Kami betul-betul menghargai, mengapresiasi jajaran Kejaksaan Agung telah membangun sebuah sistem pengawasan yang disebut dengan 'Jaga Dapur MBG'. Ini merupakan salah satu langkah pencegahan yang sangat efektif karena ternyata nanti yang melaporkan apabila ada penyimpangan-penyimpangan atau kekurangan-kekurangan adalah para penerima manfaat," bebernya.

Saat ini, tercatat sudah ada 26.126 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Sony memberikan peringatan tegas kepada seluruh mitra dan pengelola agar menjaga integritas dengan tidak memanipulasi anggaran maupun menurunkan standar kualitas makanan.

"Fokuslah kepada program MBG yang berkualitas, sebab sekarang masyarakat memonitor, APH memonitor, APIP juga memonitor. Dan insyaallah para penerima manfaat yaitu anak-anak kita, ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, dan para peserta didik akan mendapatkan makanan yang berkualitas," tambahnya.

Penerima manfaat yang mencakup siswa dari tingkat TK hingga SMA/SMK, serta kelompok Posyandu, diimbau untuk tidak ragu melaporkan temuan di lapangan melalui aplikasi yang tersedia. Sanksi tegas mulai dari teguran hingga penutupan izin operasional telah disiapkan bagi pelanggar.

Senada dengan hal tersebut, Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani, menjelaskan bahwa sistem pelaporan ini bersifat dua arah, yakni menampung keluhan sekaligus apresiasi sebagai bahan evaluasi berkelanjutan. Untuk menjamin keadilan, setiap laporan masyarakat akan melewati proses verifikasi ketat.

"Laporan masyarakat akan diverifikasi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). Mereka akan memastikan apakah laporan tersebut valid atau tidak," tutup Prof. Reda.

Melalui sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, program MBG diharapkan dapat berjalan tepat sasaran demi peningkatan kualitas gizi generasi mendatang.