SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hadi Widianto (32), warga Jl. Ketintang ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya dia kedapatan membawa satu poket sabu-sabu (SS). Tersangka diringkus Satreskrim Polsek Jambangan di Jl. Ketintang Madya Sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, diduga Hadi memesan SS melalui sambungan telepon. Dirinya janjian di daerah Ketintang untuk mengambil pesanannya tersebut. Setelah berhasil mengambil, tersangka menuju ke Karah.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Di depan Alfamart tepatnya di Jl. Ketintang Madya, anggota Sat Reskrim yang sudah mengetahui langsung menghentikanya. Petugas menggeledah dan menemukan SS yang disimpan di kemasan rokok. Setelah itu petugas mengamankan tersangka.
“Berhasil kita amankan satu poket SS dari saku sebelah kanan Hadi. Sebuah HP Andromax yang diduga digunakan pelaku untuk menghubungi pemasok. Setelah menangkap Hadi, kami mengembangkan dan langsung bergerak menangkap pemasoknya,” ujar Kapolsek Jambangan, Kompol Danny Yulianto, Jumat (20/11).
Kompol Danny Yulianto menambahkan, berdasarkan keterangan dari Hadi, pihaknya bergerak menuju rumah pemasok SS di Jl. Wiyung Surabaya. Kemudian anggota Sat Reskrim berhasil menangkap Denni di rumahnya dan menemukan barang bukti SS.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Setalah dikembangkan lagi, berhasil menangkap Nanang (22), warga Jl. Wiyung dan tiga poket SS siap edar masing-masing 0,25 gram dan 0,36 gram. “Dari semua tersangka kami amankan 9 poket SS dan sebuah skop kecil, satu pipet kaca. Semua tersangka langsung kami amanakan,” paparnya.
Saat dimintai keterangan, Denni mengaku memperoleh SS dari teman yang dikenalnya melalui via telepon di Bangkalan Madura. Dirinya menjual kepada kedua tersangka Hadi dan Nanang dengan harga Rp. 350 ribu. Setelah itu, Hadi dan Nanang menjualnya lagi per poket sebesar Rp. 400 ribu.
“Kalau ambil barang (SS) cuma lewat telepon saja. Setelah barang tersedia, lalu di suruh ke Bangakalan Madura. setelah barang sudah di di tangan, saya dihubungi dan disuruh membayar dengan cara di transfer,” ungkap Denni.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Sementara Nanang mengaku baru tiga kali mendapat pasokan dari Denni. Dia mengatakan mendapatkan untung sebesar R 50 ribu dari setiap poketnya. Tersangka yang berfrofesi sebagai kuli bangunan ini terpaksa melakoni bisnis haram ini lantaran butuh uang untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
“Pendapatan dari kuli banguan kurang, saya terpaksa jual sabu untuk dapat pengahasilan tambahan,” tandasnya. Guna penyelidikan lebih dalam, saat ini ketiga pelaku diamankan di Polsek Jambangan. Ketiganya balak di jerat Pasal 112 dan 114 Ayat satu dengan ancaman 10 tahun penjara. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News