Sejumlah Anggota DPR akan Ajukan Mosi Tak Percaya Setnov, MKD Bisa Gelar Sidang Terbuka

Sejumlah Anggota DPR akan Ajukan Mosi Tak Percaya Setnov, MKD Bisa Gelar Sidang Terbuka Anggota MKD Sarifudin Sudding (kedua kanan) bertemu sejumlah anggota DPR di antaranya Adian Napitupulu, Akbar Faizal, dan Amir Uskara yang akan menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan DPR.

Ade mengatakan, langkah Fraksi Golkar ini bukan intervensi terhadap kinerja MKD. Dia menilai, Fraksi Golkar berhak memberikan instruksi terhadap semua anggotanya di DPR, termasuk yang ada di MKD.

"Bantuannya seperti apa, kami serahkan seluruhnya kepada anggota MKD dari Golkar. Mereka yang paling paham dibantunya seperti apa," ujar dia.

Ade menambahkan, langkah yang diambil Fraksi Golkar ini sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Golkar.

Terpisah, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, membenarkan ada instruksi kepada anggota MKD dari Golkar untuk membantu Novanto. "Betul, biar kita jalurnya jelas," kata Aburizal.

Di sisi lain, sejumlah desakan muncul agar MKD bisa melakukan sidang secara terbuka dalam menelusuri dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

MKD diharapkan tidak "masuk angin" layaknya kasus pertemuan pimpinan DPR dengan calon presiden AS, Donald Trump. Di dalam kasus itu, MKD terkesan melakukan sidang secara diam-diam.

Publik tiba-tiba saja disuguhkan keputusan, yaitu sanksi ringan berupa teguran kepada Ketua DPR Setya Novanto dan wakilnya Fadli Zon. MKD selama ini memang belum pernah menggelar sidang terbuka. Demikian pula saat badan itu masih bernama Badan Kehormatan.

Tidak ada satu kasus pun yang diproses dan bisa diakses publik.

Mungkinkah penanganan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang lagi-lagi menyeret nama Novanto kali ini diperlakukan berbeda?

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, peluang dilakukannya sidang terbuka sangat memungkinkan. Akan tetapi, perlu kesepakatan di antara anggota-anggota MKD.

Hal itu tertuang pada Pasal 15 ayat 2 yang berbunyi, "Sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang MKD".

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rumadi berharap MKD bisa berfungsi maksimal dalam menelusuri kasus itu. "MKD harus bersikap secara profesional meski kita tahu orang ini kuat. Selama ini, Setya Novanto dikenal orang licin," ucap dia.

Karena melibatkan seorang tokoh politik yang cukup berpengaruh, KIP pun mendorong MKD bersidang secara terbuka. Hal tersebut ditujukan agar MKD tidak terpengaruh akan berbagai tekanan politik dalam membuat keputusan nanti.

"Lebih baik kasus ini disidang secara terbuka sehingga ada kontrol publik. Di sisi lain, dibukanya sidang akan menunjukkan keseriusan MKD. Kredibilitas MKD dipertaruhkan di sini," kata Rumadi.

"Apabila MKD tetap memaksakan tertutup, publik akan semakin curiga," kata dia. (kcm/mer/sta/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO