Konferensi pers Polsek Gempol dalam pengungkapan pencurian di rumah perawat saat lebaran
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gempol langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menemukan pelaku tengah tertidur di sebuah kandang kambing di wilayah Dusun Jembrung.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari lokasi penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti berupa kalung emas, dua cincin, satu liontin, sisa uang tunai Rp3,4 juta, serta sebilah sabit yang digunakan untuk beraksi,” ucap Slamet.
Slamet menambahkan, modus pelaku memanfaatkan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya saat mudik, yang dinilai menjadi celah terjadinya tindak kejahatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, dengan menambah sistem pengamanan guna mencegah kejadian serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (maf/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




