Konferensi pers Satreskrim Polres Sampang dalam ungkap kasus penyebaran konten pornografi
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda asal Dusun Kebun, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan berinisial MR (18) diringkus polisi, Rabu (22/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
MR ditangkap karena menyebarkan rekaman video call tidak senonoh seorang perempuan berinisial S (25).
BACA JUGA:
- Vonis 5 Tahun Penganiaya Guru Tugas di Sampang, Kuasa Hukum Korban Singgung Percobaan Pembunuhan
- Polres Sampang Bantah Ada Penghadangan Saat Penangkapan Lansia di Ketapang
- Pemuda di Tambelangan Sampang Ditangkap usai Curi 16 Karung Gabah dan Beras
- Motor Petani Tembakau di Camplong Sampang Hilang saat Ditinggal ke Sawah
Pemuda tersebut diamankan tujuh jam setelah video vulgar korban S tersebar ke media sosial.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan penangkapan MR merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan, lanjut Iptu Fajri, pihaknya bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan.
Beberapa jam kemudian, penyebar video berinisial MR berhasil diamankan. Polisi kemudian membawa MR ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




