Pemusnahan narkotika jenis kokain seberat 22,8 kilogram yang ditemukan di Sumenep.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim memusnahkan barang bukti kokain seberat 22,8 kilogram yang ditemukan di pesisir Gili, Sumenep. Namun, polisi belum mengungkap siapa pemilik narkoba hingga 3 minggu pascatemuan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyampaikan bahwa berdasarkan pemetaan kerawanan peredaran narkoba, Surabaya masuk kategori zona hitam dengan kontribusi 25,09 persen dari total kasus yang diungkap.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
- PT ABIM Klarifikasi Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita, Sampaikan Permintaan Maaf
“Surabaya menjadi episentrum utama dengan lebih dari seperempat kasus berada di wilayah ini,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Selain Surabaya dan Madura, wilayah kategori tinggi tercatat di Malang sebesar 7,40 persen dan Sidoarjo 6,58 persen.
Sejumlah daerah lain masuk kategori sedang, sementara zona rendah meliputi Trenggalek, Pamekasan, Sumenep, Bojonegoro, Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Tuban, Batu, Ngawi, Magetan, dan Pacitan.
Nanang mengingatkan daerah pesisir yang tergolong rendah justru berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit jaringan narkoba internasional.






