Massa sejumlah serikat buruh dan pekerja saat berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/4/2014). foto nur faishal/BangsaOnline
SURABAYA (BangsaOnline) - Seratusan buruh berkaus merah-merah berdemo di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/4/2014). Mereka datang mengawal proses rencana sidang perkara pelanggaran UU Ketenagakerjaan di PT Cipta Karya Husada Utama (RS Husada Utama) dan PT Sukolilo Surya Indah dan Group.
Sambil bernyanyi, massa juga berorasi menyampaikan tuntutannya. Massa gabungan
dari SPBI (Serikat Pekerja Buruh Indonesia), FSBM (Federasi Serikat Buruh
Madani), KASBI, dan FPL (Front Pekerja Lokalisasi), meminta pengadilan
menyidangkan kasus tersebut secara adil.
Dalam selebaran tuntutan yang buruh sebarkan, PT CKHU dinilai menghalang-halangi
20 buruhnya bekerja dnn tidak diberi upah. Sedangkan PT SSI and Group (SPBU Jl
Joyoboyo) diperkarakan karena telah mempekerjakan 41 buruhnya melebihi
ketentuan jam kerja, namun tanpa diberi upah lenbur. Dua pengusaha dua
perusahaan berbeda itu sudah ditetapkan tersangka.
Dalam aksinya buruh juga menyampaikan penolakannya tentang rencana penutupan
lokalisasi Dolly. "Di Dolly banyak orang-orang mencari nafkah. Pemerintah
harus mempertimbangkan rencana penutupan itu," kata orator dari FPL.
BACA JUGA:
- Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram
- Pemilik Unit Apartemen Tunjungan Plaza Kembali Gugat PT Pakuwon Jati dan Notaris di PN Surabaya
- Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris
- 188 Jukir Liar di Surabaya Disidang Tipiring, Didenda Rp100 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




