Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal Petugas Satppl PP dan Bea Cukai Gresik saat menggerebek ruko tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik bersama berhasil menggagalkan peredaran 5,87 juta batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar di wilayah Kecamatan Cerme Selasa-Rabu (5-6/5/2026).

Operasi tersebut menyasar sebuah ruko di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.

"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat aturan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum penggerebekan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan gudang rokok ilegal pada Selasa (5/5/2026). Tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 09.43 WIB, sebuah truk trailer mendatangi lokasi untuk melakukan aktivitas bongkar muat. Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan bahwa barang yang dipindahkan merupakan rokok ilegal, petugas langsung melakukan koordinasi untuk melaksanakan penindakan.

Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal yang tersimpan di dalam kardus dan karung di sejumlah ruangan di dalam ruko, mulai dari ruang belakang, ruang tengah, hingga area bawah tangga.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa seorang sopir truk beserta lima kru bongkar muat untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Satpol PP.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor menggunakan satu unit truk trailer, satu unit truk Satpol PP, dan satu unit kendaraan operasional bea cukai untuk proses penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 367 koli atau sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal. Adapun potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp5.243.784.080.

Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama bea cukai dan aparat penegak hukum terkait dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO