Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal Petugas Satppl PP dan Bea Cukai Gresik saat menggerebek ruko tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik bersama berhasil menggagalkan peredaran 5,87 juta batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar di wilayah Kecamatan Cerme Selasa-Rabu (5-6/5/2026).

Operasi tersebut menyasar sebuah ruko di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.

"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat aturan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum penggerebekan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan gudang rokok ilegal pada Selasa (5/5/2026). Tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO