Temuan BPK Soal PBI JKN, Bukti Lemahnya Validasi Data

Temuan BPK Soal PBI JKN, Bukti Lemahnya Validasi Data Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, dan Konsultan Publik sekaligus Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono S.T.,S.H.,SE.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM.

Proses pemutakhiran harus menyentuh langsung masyarakat, bukan sekadar administrasi di atas kertas. Sementara itu, Dukcapil di bawah Kemendagri harus memastikan NIK valid, padan, dan terdaftar, termasuk bagi warga yang belum memiliki KTP.

BPJS Kesehatan tidak bisa disalahkan dalam hal ini. Lembaga tersebut hanya menerima data dari Kemensos dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya. 

Artinya, kevalidan data sepenuhnya bergantung pada kualitas pemutakhiran yang dilakukan Kemensos dan Dinsos daerah.

Kasus peserta meninggal yang tetap dibayarkan iurannya mencerminkan lemahnya koordinasi antar-lembaga. Rumah sakit, FKTP, maupun desa/kelurahan seharusnya menjadi garda terdepan dalam melaporkan kematian peserta kepada BPJS Kesehatan, yang kemudian diteruskan ke Kemensos untuk menonaktifkan kepesertaan. Mekanisme ini harus diperkuat melalui revisi regulasi agar koordinasi lintas lembaga berjalan efektif.

Jika tidak segera dibenahi, kebocoran dana publik akan terus terjadi. Perbaikan regulasi, validasi data, dan koordinasi antarlembaga adalah kunci agar program benar-benar berpihak pada rakyat miskin dan tidak mampu. Negara tidak boleh abai, karena setiap rupiah yang bocor adalah hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.

Penulis merupakan Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, dan Konsultan Publik sekaligus Ketua BPJS Watch Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO