Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, dan Konsultan Publik sekaligus Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono S.T.,S.H.,SE.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM.
Oleh: Arief Supriyono
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 270.587 peserta PBI dan PBPU Pemda yang telah meninggal dunia namun tetap dibayarkan iurannya senilai Rp40,99 miliar sepanjang 2024, adalah alarm keras bagi pemerintah.
BACA JUGA:
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- BPJS Kesehatan Gresik Dorong Peserta Gunakan Autodebet Iuran JKN
Fakta ini menunjukkan lemahnya validasi data kepesertaan JKN yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam memastikan dana publik tersalurkan tepat sasaran.
Masalah tidak berhenti di situ. BPK juga menemukan ratusan ribu peserta dengan NIK bermasalah, tidak padan, bahkan tidak terdaftar di Dukcapil.
Celah ini membuka kemungkinan adanya peserta fiktif yang merugikan negara. Dalam konteks ini, tanggung jawab utama ada pada Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Sosial wajib memperbaiki metode pemutakhiran data masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai amanat PP 101/2012 jo. PP 76/2015.
Proses pemutakhiran harus menyentuh langsung masyarakat, bukan sekadar administrasi di atas kertas. Sementara itu, Dukcapil di bawah Kemendagri harus memastikan NIK valid, padan, dan terdaftar, termasuk bagi warga yang belum memiliki KTP.
BPJS Kesehatan tidak bisa disalahkan dalam hal ini. Lembaga tersebut hanya menerima data dari Kemensos dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya.
Artinya, kevalidan data sepenuhnya bergantung pada kualitas pemutakhiran yang dilakukan Kemensos dan Dinsos daerah.
Kasus peserta meninggal yang tetap dibayarkan iurannya mencerminkan lemahnya koordinasi antar-lembaga. Rumah sakit, FKTP, maupun desa/kelurahan seharusnya menjadi garda terdepan dalam melaporkan kematian peserta kepada BPJS Kesehatan, yang kemudian diteruskan ke Kemensos untuk menonaktifkan kepesertaan. Mekanisme ini harus diperkuat melalui revisi regulasi agar koordinasi lintas lembaga berjalan efektif.
Jika tidak segera dibenahi, kebocoran dana publik akan terus terjadi. Perbaikan regulasi, validasi data, dan koordinasi antarlembaga adalah kunci agar program JKN benar-benar berpihak pada rakyat miskin dan tidak mampu. Negara tidak boleh abai, karena setiap rupiah yang bocor adalah hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.
Penulis merupakan Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, dan Konsultan Publik sekaligus Ketua BPJS Watch Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




