Dam Haji: Sah secara Syariat, Maslahat secara Sosial dan Menenangkan Umat

Dam Haji: Sah secara Syariat, Maslahat secara Sosial dan Menenangkan Umat Shofiyullah Muzammil. Foto: dok. pribadi

Oleh: Shofiyullah Muzammil

Polemik mengenai penyembelihan dam kembali mencuat: apakah dam harus disembelih di Tanah Haram atau boleh dilakukan di luar Tanah Haram demi alasan kemaslahatan distribusi?

Di tengah perbedaan pandangan antara Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, dan Muhammadiyah, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI mengambil posisi akomodatif dengan membuka ruang bagi seluruh pendapat untuk dijalankan.

Niat ini tentu baik: mengakomodasi keragaman ijtihad dalam Islam. Namun dalam praktiknya, pendekatan tersebut justru berpotensi memunculkan kebingungan di kalangan jamaah awam. Sebab tidak semua jamaah memiliki kemampuan menimbang dalil, memahami perbedaan mazhab, atau menentukan pendapat mana yang lebih kuat secara syar‘i dan maslahat.

Padahal, jika dicermati lebih dalam, perbedaan antara MUI, NU, dan Muhammadiyah sesungguhnya tidak bersifat diametral. Secara substantif, ketiganya sama-sama mengakui bahwa ketentuan asal (al-aṣl) penyembelihan dam adalah di Tanah Haram.

Perbedaannya terletak pada sejauh mana ruang dispensasi (rukhsah) dapat diberikan ketika muncul kebutuhan dan kemaslahatan yang kuat. Muhammadiyah misalnya, tidak serta-merta menegasikan penyembelihan di Tanah Haram. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah justru mengakui bahwa penyembelihan di Haram merupakan bentuk ideal dan sesuai praktik utama manasik.

Hanya saja, Muhammadiyah membuka ruang kebolehan penyembelihan di luar Haram apabila terdapat kebutuhan nyata dan kemaslahatan yang lebih besar, seperti efektivitas distribusi, menghindari pemborosan, dan optimalisasi manfaat bagi fakir miskin di negeri asal jamaah.

Artinya, Muhammadiyah sendiri tetap mengakui bahwa ketentuan dasarnya memang di Tanah Haram. Karena itu, perbedaan yang terjadi sesungguhnya lebih merupakan perbedaan pendekatan dalam membaca kondisi kontemporer, bukan pertentangan prinsip akidah ataupun upaya saling membatalkan ibadah pihak lain.

Di titik inilah negara perlu menyerahkan segala sesuatu pada ahlinya. Al-Qur’an memberikan prinsip yang sangat mendasar Fas’alū ahla al-dzikri in kuntum lā ta‘lamūn (Maka bertanyalah kepada ahlinya jika kalian tidak mengetahui. QS. al-Naḥl [16]: 43)

Ayat ini bukan sekadar anjuran bertanya, melainkan prinsip pembagian otoritas. Dalam urusan agama, yang menjadi rujukan adalah ahli agama. Karena itu, polemik dam yang masuk dalam domain agama sebaiknya diserahkan dan dipercayakan pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena MUI adalah wadah tempat berkumpul para ahli agama yang berasal dari 84 organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang diakui oleh Pemerintah, termasuk NU dan Muhammadiyah di dalamnya.

Sementara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah, sebaiknya fokus pada fungsi administratif dan pelayanan publik dengan memastikan kelancaran, kenyamanan, kesehatan, keamanan, dan keselamatan jamaah . Dengan pembagian peran semacam ini, jamaah tidak dibebani kegelisahan memilih di tengah silang pendapat ulama. Mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang karena setiap urusan ditangani oleh ahlinya.

Dalam tradisi Islam, pembagian otoritas seperti ini memiliki akar kuat. Al-Mawardi dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah menjelaskan bahwa salah satu fungsi negara adalah menjaga keteraturan urusan publik dengan menempatkan amanah sesuai kompetensinya.

Sementara Al-Ghazali mengingatkan bahwa kerusakan sering kali muncul ketika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya. Bahkan Nabi Muhammad SAW telah memberi peringatan tegas:Idzā wussida al-amru ilā ghairi ahlihi fantaẓiri al-sā‘ah (Jika suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya. HR. al-Bukhari). 

Karena itu, dalam persoalan dam , pemerintah tidak harus masuk terlalu jauh menjadi “penentu fikih”, melainkan cukup memfasilitasi keputusan keagamaan yang dirumuskan oleh lembaga otoritatif dan para ulama ahli.

Pandangan bahwa dam wajib disembelih di Tanah Haram sendiri memiliki basis normatif yang kuat. Al-Qur’an menyebut: Hadyan bāligha al-ka‘bah (Hadyu yang dibawa sampai ke Ka‘bah. QS. al-Mā’idah [5]: 95). Ayat ini menjadi landasan utama jumhur ulama bahwa dam memiliki keterikatan dengan Tanah Haram. 

Dalam mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, dam dipahami sebagai bagian dari nusuk yang tidak dapat dipisahkan dari wilayah Haram. Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa dam ’ dan wajib disembelih di Haram dan dibagikan kepada fakir miskin Haram. Pendapat serupa dikemukakan Ibn Qudamah dalam Al-Mughni.

Hadis Nabi riwayat Muslim juga menyebut:Naḥartu hāhunā wa Minan kulluhā manḥarun (Aku menyembelih di sini, dan seluruh Mina adalah tempat penyembelihan. HR. Muslim). Mayoritas ulama memahami hadis ini sebagai penegasan bahwa wilayah penyembelihan dam terkait langsung dengan kawasan Haram.

Pandangan ini kemudian ditegaskan kembali oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram yang menyatakan bahwa penyembelihan dam ’ dan wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak sah apabila dilaksanakan di luar Tanah Haram.

Sikap tersebut diperkuat lagi dalam Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif, yang membolehkan mekanisme pembayaran dam secara kolektif dan terorganisasi, namun tetap mensyaratkan bahwa penyembelihan hewan dam dilakukan di wilayah Tanah Haram.

Pandangan serupa juga muncul dalam keputusan Nahdlatul Ulama pada Munas dan Konbes NU 2025. Forum Bahtsul Masail memutuskan bahwa dalam kondisi ideal, penyembelihan dan distribusi dam wajib dilakukan di Tanah Haram. Namun NU juga membuka ruang rukhsah dalam kondisi tertentu: penyembelihan tetap di Tanah Haram tetapi distribusi boleh dilakukan di luar Haram, bahkan dalam keadaan udzur syar‘I tertentu dimungkinkan penyembelihan di luar Haram dengan pendekatan mazhab Hanbali.

Karena itu, sesungguhnya jalan tengah sangat mungkin ditempuh tanpa harus mempertentangkan kedua pandangan tersebut. Dalam ushul fiqh dikenal pendekatan al-jam‘u wa al-tawfīq—mengompromikan dua dalil atau dua pendapat selama memungkinkan.

Pendekatan ini dapat diterapkan dalam kasus dam dimana penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram sebagaimana pandangan jumhur ulama dan fatwa MUI, sementara distribusi dagingnya dapat dioptimalkan ke negara-negara Muslim lain, termasuk Indonesia, melalui teknologi pengalengan dan distribusi modern.

Dengan cara ini, dimensi ta‘abbudī dan kesakralan manasik tetap terjaga karena penyembelihan berlangsung di wilayah Haram, sekaligus dimensi kemaslahatan sosial juga tercapai karena manfaat daging dapat dirasakan lebih luas dan lebih tepat sasaran.

Pendekatan ini sejatinya bukan hal baru. Dalam sejarah fikih Islam, para ulama sering mengedepankan jalan kompromi untuk menjaga maslahat sekaligus menghormati kekuatan dalil dari masing-masing pandangan. Al-Nawawi bahkan menegaskan bahwa keluar dari khilaf (al-khurūj min al-khilāf) dianjurkan selama memungkinkan dan tidak menimbulkan kesulitan yang lebih besar.

Di sinilah perspektif Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām menjadi relevan. Pendekatan yang penulis gagas ini berupaya mengintegrasikan kesetiaan terhadap nash (istiqāmah) dengan kemampuan membaca realitas dan kemaslahatan (ḥanīfiyyah). Syariat tidak cukup dipahami hanya dari bentuk formalnya, tetapi juga dari tujuan dan dampak sosial yang hendak diwujudkannya.

Karena itu, polemik dam tidak perlu diubah menjadi pertarungan siapa paling benar. Yang lebih penting adalah menghadirkan kebijakan yang sah secara syariat, maslahat secara sosial, dan menenangkan secara psikologis bagi jamaah.

Dalam suasana seperti ini, umat juga tidak perlu terjebak dalam fanatisme pendapat. Nabi Muhammad SAW memberikan pesan yang sangat mendalam: Istafti qalbaka wa in aftāka al-nāsu wa aftawka (Mintalah fatwa kepada hatimu, sekalipun orang-orang memberi fatwa kepadamu. HR. Ahmad dan al-Darimi). Tentu “hati” yang dimaksud bukan sekadar perasaan spontan, melainkan nurani yang jernih, berilmu, dan bertanggung jawab di hadapan Allah.

Namun ketika negara telah menghadirkan mekanisme terbaik melalui para ahli agama dan kebijakan yang maslahat, jamaah tidak lagi dibebani memilih di tengah kerumitan khilafiyah. Mereka cukup menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh kekhusyukan.

Pada akhirnya, ibadah bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual. Jamaah datang dengan harapan memperoleh ketenangan dan kedekatan dengan Allah, bukan dibebani kegelisahan memilih di tengah silang pendapat yang rumit. 

Di sinilah negara dituntut hadir secara bijaksana: menyerahkan urusan kepada ahlinya, memadukan perbedaan tanpa mempertentangkan, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan benar-benar berpihak pada kemudahan serta kemaslahatan umat. Wallāhua‘lam.

Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga; Wakil Ketua Umum Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (HEBITREN); Wakil Ketua ICMI Orwil DIY dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO