Terduga pelaku (pakai sarung) saat digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Sampang
“Total gabah dan beras yang dicuri sebanyak 16 karung,” katanya, Jumat (22/5/2026).
Eko menjelaskan, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta akibat pencurian pertama. Sedangkan pencurian kedua menyebabkan kerugian sekitar Rp2,4 juta.
“Sehingga total kerugian korban mencapai Rp7,2 juta,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, Y ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




