Pemuda di Tambelangan Sampang Ditangkap usai Curi 16 Karung Gabah dan Beras

Pemuda di Tambelangan Sampang Ditangkap usai Curi 16 Karung Gabah dan Beras Terduga pelaku (pakai sarung) saat digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Sampang

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial Y (23), warga Desa/Kecamatan Tambelangan, ditangkap anggota Satreskrim terkait dugaan pencurian gabah dan beras milik tetangganya.

Pelaku diringkus saat berada di rumah temannya di Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasihumas , Eko Puji Waluyo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian tersebut.

Menurut Eko, pelaku diduga telah dua kali melakukan aksi pencurian terhadap korban berinisial MF (21) pada 2025 lalu, masing-masing pada 27 September dan 28 Oktober 2025.

Pada aksi pertama, pelaku diduga mencuri 12 karung gabah berukuran 50 kilogram dari gudang milik korban. Peristiwa itu diketahui korban keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB.

Sementara pada aksi kedua, pelaku diduga mencuri empat karung beras ukuran 50 kilogram yang berada di teras rumah korban. Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV sekitar pukul 02.34 WIB.

“Total gabah dan beras yang dicuri sebanyak 16 karung,” katanya, Jumat (22/5/2026).

Eko menjelaskan, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta akibat pencurian pertama. Sedangkan pencurian kedua menyebabkan kerugian sekitar Rp2,4 juta.

“Sehingga total kerugian korban mencapai Rp7,2 juta,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, Y ditahan di Rumah Tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO