Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi, Hasil Curian Dijual ke Lumajang

Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi, Hasil Curian Dijual ke Lumajang Konferensi pers ungkap kasus pencurian sapi yang digelar Polres Tuban

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim mengungkap kasus dugaan pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial ED (46), warga Kecamatan Kedopok, Kabupaten Probolinggo, SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, dan NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, empat pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28-29 April 2026.

Pencurian berlangsung di tiga lokasi kandang sapi berbeda, yakni satu lokasi di Kecamatan Merakurak dan dua lokasi di Kecamatan Jenu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada selasa (26/05/2026), Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan, saat beraksi para pelaku menyasar kandang sapi yang sepi dan jauh dari pemukiman.

Dalam aksinya tersebut, para pelaku berhasil mencuri tujuh ekor sapi di tiga lokasi berbeda, yakni tiga ekor sapi milik korban MTR di Desa Temandang Kecamatan Merakurak, dua ekor sapi milik korban KS di Desa Beji Kecamatan Jenu, serta dua ekor sapi milik korban AS di lokasi yang sama.

Menurutnya, sebagian besar kandang sapi milik warga berada di lokasi yang minim pengawasan dan jarang dilengkapi kamera pengawas atau CCTV sehingga menyulitkan proses penyelidikan

"Namun berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk memetakan lokasi sebelum beraksi.

Mereka terlebih dahulu melakukan survei terhadap kandang sapi yang dinilai sepi, minim penerangan, jauh dari permukiman, dan mudah dijadikan sasaran pencurian.

"Dua hari, karena mereka memang spesialis curat hewan ternak," terang AKBP Alaiddin.

Polisi juga mengungkap ED diduga menjadi otak pelaku dalam aksi tersebut.

ED diketahui merupakan residivis spesialis pencurian hewan ternak yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda-beda.

Ada yang bertugas melakukan survei lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian, hingga mengangkut sapi curian menggunakan truk.

Hasil penjualan sapi curian kemudian dibagi kepada para pelaku. Masing-masing tersangka disebut mendapat bagian sekitar Rp5 juta.

Sebagian uang hasil kejahatan juga digunakan untuk biaya operasional seperti sewa kendaraan dan kebutuhan selama beraksi dengan total sekitar Rp20 juta.

Polisi turut mengungkap sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk pesta minuman keras.

Saat ini, polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang.

Dari tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pencurian ternak yang lebih luas.

"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan belum ada pengakuan terkait TKP lain di wilayah Tuban. Namun kami masih terus melakukan pengembangan dan berharap para DPO segera tertangkap agar kasus ini bisa diungkap lebih luas,” tambahnya.

Kapolres Tuban menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

"Kami berkomitmen serius untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Polisi mengungkap sapi hasil curian tersebut dijual di pasar hewan wilayah Lumajang.

Penyidik menduga hewan ternak hasil curian sengaja dijual cepat agar jejak para pelaku sulit dilacak. (coi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Seekor Sapi di Probolinggo Raib Digondol Pencuri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO