Bupati Gresik saat menjadi pemateri sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi sektor pengadaan barang dan jasa. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akmad Yani, mengajak seluruh penyedia jasa dan pelaku pengadaan barang dan jasa untuk menjaga integritas, serta membangun tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Saptanawa Gresik, Selasa (26/5/2026).
BACA JUGA:
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
Kepala daerah yang akrab disapa Gus Yani itu menegaskan, mewujudkan pemerintahan yang baik membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak.
"Pemerintahan yang transparan dan benar-benar bersih itu tidak mudah diwujudkan. Karena itu perlu kerja sama semua pihak, baik pemerintah, asosiasi, maupun penyedia jasa untuk menjaga Gresik bersama-sama dari praktik-praktik korupsi," ujarnya.
Ia mengingatkan agar praktik pengadaan yang tidak sehat dihentikan, termasuk pola pengadaan yang tidak wajar maupun penyedia jasa yang menangani pekerjaan di luar kompetensi.
"Kalau ada praktik-praktik yang merugikan pemerintahan, merugikan asosiasi, dan merugikan dunia usaha, hentikan," tuturnya.
Gus Yani juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, termasuk transaksi melalui e-katalog. Pemerintah daerah disebut melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengadaan yang dinilai tidak wajar.
"Kami monitor semuanya. Pengadaan barang dan jasa harus dijalankan dengan niat yang benar dan sesuai aturan. Kalau ada indikasi yang tidak benar, tentu akan kami tindaklanjuti," ucapnya.
Ia menambahkan defisit anggaran daerah yang sempat terjadi merupakan bagian dari strategi fiskal, bukan kesalahan tata kelola.
"Defisit bukan berarti pemerintah tidak aman. Semua sudah dirancang dan diperhitungkan sesuai kebutuhan daerah. Yang penting tata kelolanya benar dan tidak ada intervensi dalam pengadaan barang dan jasa," paparnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Gresik, Achmad Hadi, menyebut pengawasan sektor pengadaan kini semakin ketat, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima. Inspektorat juga memanfaatkan sistem e-audit terintegrasi dengan e-katalog untuk memantau anomali transaksi.
"Semua anomali itu termonitor dalam sistem. Memang belum tentu pelanggaran, tetapi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan dan persoalan hukum di kemudian hari," katanya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




