PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pernikahan secara paksa atau kawin paksa yang mengakibatkan hubungan rumah tangga antar pasangan suami istri (pasutri) kurang harmonis di Pamekasan, relatif tinggi.
Bahkan hal itu juga mengakibatkan pasutri harus bercerai, karena ketidak cocokan antar pasangan. "Sementara angka penceraian dengan alasan kawin paksa hingga Oktober 2015, mencapai 34 orang," kata Zainal Arifin, Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Rabu (25/11).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Diungkapkan, kawin paksa tersebut terjadi karena keinginan orang tua (ortu) masing-masing pasangan jauh lebih menonjol daripada kemauan calon. Sedangkan masing-masing calon tidak saling mencintai. "Sehingga ia (masing-masing pasangan) pun terpaksa menuruti kemauan orang tua," ungkap dia.
Lebih lanjut dijelaskan, rata-rata usia pasutri itu di atas 20 tahun. Tetapi mereka berpisah murni karena ketidak cocokan antar pasangan. "Jika dilihat dari usia, mereka sudah memenuhi standar minimal perkawinan. Hanya saja mereka menikah dalam keadaan terpaksa, akhirnya hubungannya tidak bertahan," elas dia.
Diberitakan sebelumnya, ribuan pasutri di Pamekasan mengajukan berpisah. Bahkan sebagian besar di antaranya diputuskan cerai oleh PA Pamekasan. Tercatat sebanyak 1.097 pasutri yang mengajukan cerai selama Januari hingga Oktober 2015.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Jumlah tersebut terdiri dari 451 pasutri cerai talak, dan sebanyak 646 pasutri kategori cerai gugat. Sedangkan penyebab dari perceraian itu, mayoritas karena ketidak harmonisan pasutri. (jap/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News