Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026 Barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jatim hasil ungkap kasus kejahatan jalanan selama Mei 2026. Foto: Rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur mengungkap 320 kasus kejahatan jalanan dan tindak kriminal lainnya sepanjang Mei 2026 dengan total 319 tersangka yang berhasil diamankan.

Capaian tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (2/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana pencurian, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor ().

Selain itu, kepolisian juga mengungkap tiga kasus premanisme, enam kasus pemerasan, 35 kasus penganiayaan, serta 57 kasus yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.

Kapolda Jatim menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur.

"Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah Jawa Timur, Ditreskrimum dan Satreskrim Polres Jajaran melalui Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) terus berupaya dalam memerangi kejahatan di masyarakat, diantaranya yaitu dengan giat pengungkapan kasus curas, curat, dan (3C) dan kejahatan jalanan lainnya," tegasnya saat jumpa pers, Selasa (2/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus 3C, Polres Malang tercatat sebagai satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak selama periode tersebut.

Posisi kedua ditempati Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak di peringkat ketiga.

"Secara keberhasilan ungkap kasus 3 C peringkat pertama Polres Malang kedua Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak. Meski begitu jumlah laporan kasus 3C terbanyak ada di Polrestabes Surabaya," tambah Irjen Pol Nanang Avianto.

juga memaparkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.

Untuk kasus pencurian, termasuk curas, curat, dan , tersangka dijerat Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara pelaku premanisme dan pemerasan dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Untuk kasus pengeroyokan, tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Adapun tersangka kasus kepemilikan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO