LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lamongan terancam dipecat. Pasalnya ketiga abdi negara tersebut terbukti melakukan tindak korupsi dan sudah menjalani proses hukum bahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Ke-tiga PNS tersebut antara lain, Rd (Mantan Camat Mantup), Khamim dan Eddy Suryono.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan menyebutkan, Rd terlibat kasus pungutan liar (Pungli) pengadaan sertifikat program Prona sebanyak 2000 pemohon di mana setiap pemohonnya dikenakan biaya sebesar Rp 800 ribu, tetapi yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan. Ia kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan menjalani vonis kurungan selama 1,2 bulan dan sekarang sudah bebas.
Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Sementara Khamim dan Eddy Suryono, dua PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan ini terlibat kasus pungli penetapan Angka Kredit (PAK) guru pada tahun 2010-2013 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor selama 1 tahun penjara, kini masih proses banding. Keduanya disangka melanggar pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, H, Yuhronur Efendi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa PNS yang terlibat korupsi akan diancam dengan pemberhentian atau pemecatan.
“Dalam UU ASN, jika PNS menyalahgunakan wewenang dalam jabatan dan kerugikan negara dan melakukan tindak pidana korupsi, maka akan dipecat,” ujarnya, Kamis (26/11).
Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
Menurutnya, Undang-Undang Aparatur Sipil Negera (ASN) No. 5 Tahun 2014, resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden SBY, 15 Januari 2014 silam. Dengan berlakunya UU tersebut, PNS yang terlibat korupsi dan penyagunaan wewenang akan dipecat.
Namun tambahnya, sanksi pemecatan hanya diberikan kepada PNS yang terlibat korupsi, setelah adanya penetapan UU ASN. Sedangkan, bagi PNS yang terlibat korupsi dan terdapat putusan tetap, dan menjalani sebelum UU ASN diberlakukan, maka tidak dapat dipecat.
UU ASN kata Yuhronur, tidak berlaku surut, dan hanya berlaku setelah ditetapkan hingga UU tersebut dicabut. “Jadi PNS yang terlibat penyalahgunaan wewenang dan korupsi, sebelum adanya UU ASN, tidak bisa dipecat. Bagi mereka (Oknum PNS) yang terlibat korupsi setelah adanya UU ASN, pastinya dipecat dan tidak bisa ditolerir. Ini perintah UU,” urainya.
Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan
Masih menurut Yuhronur, terkait adanya beberapa PNS yang tersandung perkara korupsi baik yang masih menjalani proses hukum maupun yang sudah bebas, sudah pernah dibahas atau dirapatkan. "Karena aturanya tegas dan harus ada pemecatan, kami tidak bisa berbuat banyak,tinggal menunggu surat dari BKD setempat," ujarnya (lmg1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News