Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu

Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Seorang kasus narkotika berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, kembali ditangkap Tim Buser Satresnarkoba setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.

AK diamankan saat penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Dengok, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor total 6,17 gram.

Kasi Humas Ipda M. Hamzaid mengatakan tersangka merupakan kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2022 dan baru bebas dari Lapas Lamongan pada 2025.

"Tersangka ini merupakan kasus yang sama. Dia sempat ditahan pada tahun 2022 dan baru saja keluar dari Lapas Lamongan pada tahun 2025 kemarin, yang bersangkutan kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap sabu," ujar Ipda Hamzaid, Selasa (9/6/2026).

Menurut Hamzaid, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Paciran.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui merupakan AK, seorang kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Lamongan pada 2025.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas bergerak melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati AK.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 6,17 gram," jelasnya.

Selain sabu, polisi turut menyita satu dompet warna hitam, satu pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu skrop yang terbuat dari sedotan, serta satu unit telepon genggam berwarna biru.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO