Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas bergerak melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati AK.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 6,17 gram," jelasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita satu dompet warna hitam, satu pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu skrop yang terbuat dari sedotan, serta satu unit telepon genggam berwarna biru.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




