Metropoint Malang Akui PBG Masih Berproses, Target Rampung dalam Dua Bulan

Metropoint Malang Akui PBG Masih Berproses, Target Rampung dalam Dua Bulan

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Pihak pengembang proyek perumahan dan rumah kos (rukos) mengakui dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek yang dikembangkan saat ini masih dalam tahap pengurusan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Korporat , Ismail Muzakki untuk mengklarifikasi berbagai tudingan serta keterangan dari dinas terkait yang menyebut proyek tersebut belum mengantongi izin PBG.

"Kami akui dan tegaskan bahwa untuk izin PBG memang statusnya masih on process. Pihak kedinasan tentu melihat dari hasil akhir yang sudah terbit, sementara posisi kami sebagai developer saat ini sedang aktif berproses menyelesaikan tahapan tersebut," ujar Ismail Muzakki kepada awak media, Senin (15/6/2026).

Menurut Ismail, proses pengurusan PBG membutuhkan waktu karena manajemen terlebih dahulu harus menyelesaikan tahapan administrasi dasar berupa pengalihan hak atas tanah.

Ia menjelaskan, proses balik nama sertifikat lahan dari pemilik sebelumnya kepada pihak pengembang baru saja diselesaikan.

"PBG masih berproses karena kebetulan kami baru saja menyelesaikan balik nama sertifikat lahan, dari pemilik yang lama kepada pihak developer. Setelah balik nama ini klir, baru kami bisa menindaklanjuti pengurusan PBG-nya. Kami menargetkan seluruh proses ini rampung dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan ke depan," jabarnya.

Meski izin PBG masih dalam proses, Ismail memastikan legalitas perusahaan telah terpenuhi.

Dokumen pokok seperti akta pendirian perusahaan, SKA, HO, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Sertifikat Standar (SS) disebut telah dimiliki oleh manajemen.

Dalam kesempatan yang sama, Ismail juga membantah tudingan yang muncul dalam aksi demonstrasi warga yang menyebut proyek tersebut sebagai "mafia perumahan".

Menurutnya, lahan seluas 2.480 meter persegi yang akan dikembangkan berada di kawasan yang sesuai dengan peruntukan tata ruang.

"Ini adalah Zona Kuning (kawasan permukiman). Jadi tidak ada pelanggaran peralihan fungsi lahan dari zona hijau. Bahkan, di zona kuning ini jika kami mau membangun sampai 14 lantai pun secara regulasi tidak ada masalah," tegasnya.

Di atas lahan tersebut, berencana membangun 21 unit rukos eksklusif. Masing-masing unit dirancang memiliki 13 kamar.

Rukos premium tersebut dipasarkan dengan harga mulai Rp2,9 miliar dan menyasar kalangan investor properti.

Ismail menambahkan, keterbukaan mengenai status PBG yang masih dalam proses merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap transparansi kepada calon pembeli.

Keterbukaan itu berlaku bagi konsumen yang menggunakan skema pembayaran tunai, in-house, maupun kredit pemilikan rumah (KPR).

"Konsumen properti miliaran tentu sangat kritis dan selektif terhadap legalitas. Kehadiran kami selaku tim hukum internal menjadi jaminan bahwa selalu berkomitmen memenuhi dan menuntaskan seluruh aturan perizinan yang berlaku," pungkasnya. (dad/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO