Dalam kesempatan yang sama, Ismail juga membantah tudingan yang muncul dalam aksi demonstrasi warga yang menyebut proyek tersebut sebagai "mafia perumahan".
Menurutnya, lahan seluas 2.480 meter persegi yang akan dikembangkan berada di kawasan yang sesuai dengan peruntukan tata ruang.
"Ini adalah Zona Kuning (kawasan permukiman). Jadi tidak ada pelanggaran peralihan fungsi lahan dari zona hijau. Bahkan, di zona kuning ini jika kami mau membangun sampai 14 lantai pun secara regulasi tidak ada masalah," tegasnya.
Di atas lahan tersebut, Metropoint berencana membangun 21 unit rukos eksklusif. Masing-masing unit dirancang memiliki 13 kamar.
Rukos premium tersebut dipasarkan dengan harga mulai Rp2,9 miliar dan menyasar kalangan investor properti.
Ismail menambahkan, keterbukaan mengenai status PBG yang masih dalam proses merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap transparansi kepada calon pembeli.
Keterbukaan itu berlaku bagi konsumen yang menggunakan skema pembayaran tunai, in-house, maupun kredit pemilikan rumah (KPR).
"Konsumen properti miliaran tentu sangat kritis dan selektif terhadap legalitas. Kehadiran kami selaku tim hukum internal menjadi jaminan bahwa Metropoint selalu berkomitmen memenuhi dan menuntaskan seluruh aturan perizinan yang berlaku," pungkasnya. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




