SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP) memusnahkan sebanyak 27 kilogram barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu, Ganja, dan Extacy senilai Rp 6 Miliar, Jum'at (27/11/2015) .
AKBP Bagijo Hadi Kunijanto Kabid Pemberantasan BNNP Jatim mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penggagalan peredaran narkoba yang masuk ke Surabaya melalui kurir dari beberapa daerah.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Rata-rata narkoba berasal dari luar Surabaya, yang diedarkan dengan strategi ranjau atau menaruh narkoba di suatu tempat yang telah ditentukan, lalu dimbil pemesan," kata Bagijo.
Narkoba sebanyak 27 Kilogram tersebut berupa 2,5 kg sabu-sabu, 22 kg, 420 gram ganja dan 3073 butir extacy dengan berat 2 kilogram.
Narkoba tersebut didapat dari tersangka Moh. Seli, Razali, Nurul Santoso, ketiganya adalah kurir. Sedangkan tersangkanya adalah Nova Anca Hidi, Ika Rahmawati, Edi Suwono ketiganya kurir pengantar dan penerima barang.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
BNNP Jatim juga mengundang para siswa salah satu SMP di Surabaya untuk turut hadir dalam pemusnahan BB Narkoba tersebut agar para siswa mengetahui akan bahaya narkoba.
Semua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News