PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan menangkap 10 pekerja seks komersial (PSK) terhitung sejak Januari hingga November 2015. Ironisnya, jumlah tersebut justru hanya para PSK 'kelas teri' yang beraksi dari warung remang-remang atau warung kopi (warkop).
"Mereka rata-rata ditangkap di warung kopi saat mangkal menunggu pelanggan," kata M Yusuf Wibiseno, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Pamekasan, Senin (30/11).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Sementara untuk para pemuas nafsu 'kelas atas' atau panggilan yang sering manjajakan diri dari hotel ke hotel, seringkali lolos dari operasi petugas. "Untuk hotel kita sering (gelar) razia, tapi tidak pernah dapat," ungkap dia.
Lebih lanjut dijelaskan, sebagian besar para PSK yang berhasil diamankan petugas berasal dari luar Pamekasan. "Jadi saat kita menangkap, kita berikan pembinaan dan yang bersangkutan langsung kita pulangkan ke daerahnya. Tentunya setelah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas dia.
Selain itu, pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk sama-sama berpartisipasi untuk meminimalisir praktik terlarang itu. Sebab bagaimanapun, partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk mewujudkan Pamekasan, sebagai daerah yang identik dengan slogan Bumi Gerbang Salam.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Jadi kami berharap partisipasi masyarakat untuk memberantas praktik ini, sebab peran masyarakat sangat kami harapkan. Tentunya dengan bertindak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seperti melaporkan kepada kami saat terjadi persoalan seperti itu," harap dia. (jap/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News