Namun, di lapangan tidak semua perusahaan memberikan upah pada karyawan sesuai UMK tersebut. Terutama para karyawan yang bekerja di pertokoan di Kota Bojonegoro banyak yang menerima upah di bawah UMK.
Menurut Fahrizal Adib, salah satu karyawan di perusahaan percetakan di Kota Bojonegoro, mengatakan, ia per bulan hanya menerima upah sebesar Rp 600.000. Hampir semua karyawan di perusahaan percetakan ini, kata dia, menerima upah di bawah UMK.
“Rata-rata kami hanya menerima upah sebesar Rp 600.000 sampai Rp1 juta per bulan,” ujarnya.
Namun, ia mengaku tidak punya banyak pilihan. Sebab, kata dia, mencari pekerjaaan di Kota Bojonegoro sekarang sulit. “Daripada menganggur, kami lebih baik bekerja meski dengan upah yang rendah,” ujar pemuda asal Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro itu.
Lain lagi dengan para pekerja di proyek minyak dan gas bumi (migas) lapangan Banyu Urip Blok Cepu di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Yanto, 35, salah satu pekerja perusahaan kontraktor di proyek lapangan Banyu Urip Blok Cepu, mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta per bulan. Namun, kata dia, para pekerja di proyek migas ini bekerja sesuai kontrak kerja.
Seiring dengan selesainya proyek migas Banyu Urip, kata dia, maka para pekerja juga akan diberhentikan. Saat ini masih ada sekitar 7 ribu pekerja di proyek migas Banyu Urip Blok Cepu ini. Diperkirakan mulai akhir Desember hingga Februari 2016 mendatang secara bertahap para pekerja ini akan diberhentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




