GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Gresik tertibkan puluhan reklame bodong atau tidak berizin. Sebelum ditertibkan, Satpol PP terlebih dulu melayangkan surat peringatan kepada para pimilik reklame.
"Peringatan kami layangkan hingga 3 kali. Karena tetap mokong, langsung reklame kami tertibkan," kata Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, Kamis (3/12).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Menurut Agung, penertiban reklame bodong tersebut menindaklanjuti permintaan dari DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelola Keungan dan Aset Daerah). Dalam surat DPPKAD tersebut dinyatakan ada beberapa pemilik reklame yang memasang gambar produk di Kabupaten Gresik, namun tidak membayar pajak reklame.
Petugas telah memberikan peringatan kepada para pemilik reklame tersebut. Peringatan itu di antaranya, dengan memasang stiker yang bertuliskan reklame ini belum bayar pajak. "Pada prinsipnya, Satpol selaku penegak perda begitu mendapatkan surat permintaan eksekusi dari instansi terkait, langsung kami gerak," jelas dia.
Ditambahkan Agung, semua reklame yang telah ditertibkan Satpol, kemudian dibawa ke kantor Satpol untuk barang bukti. "Bagi para pemilik reklame yang mau ambil silahkan. Tapi, kalau mau dipasang lagi harus mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya. (hud/ns)
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News