
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Gresik tertibkan puluhan reklame bodong atau tidak berizin. Sebelum ditertibkan, Satpol PP terlebih dulu melayangkan surat peringatan kepada para pimilik reklame.
"Peringatan kami layangkan hingga 3 kali. Karena tetap mokong, langsung reklame kami tertibkan," kata Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, Kamis (3/12).
Menurut Agung, penertiban reklame bodong tersebut menindaklanjuti permintaan dari DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelola Keungan dan Aset Daerah). Dalam surat DPPKAD tersebut dinyatakan ada beberapa pemilik reklame yang memasang gambar produk di Kabupaten Gresik, namun tidak membayar pajak reklame.
Petugas telah memberikan peringatan kepada para pemilik reklame tersebut. Peringatan itu di antaranya, dengan memasang stiker yang bertuliskan reklame ini belum bayar pajak. "Pada prinsipnya, Satpol selaku penegak perda begitu mendapatkan surat permintaan eksekusi dari instansi terkait, langsung kami gerak," jelas dia.
Ditambahkan Agung, semua reklame yang telah ditertibkan Satpol, kemudian dibawa ke kantor Satpol untuk barang bukti. "Bagi para pemilik reklame yang mau ambil silahkan. Tapi, kalau mau dipasang lagi harus mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya. (hud/ns)