SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Maddun (41) warga Jalan Gubeng, JB (43) warga Jalan Petemon dan LN (39) warga Jalan Kedunganyar Surabaya. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena terkait jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Surabaya.
Maddun diciduk Rabu (11/11) pada pukul 17.00 WIB di Jalan Petemon Surabaya. Barang bukti yang disita dari Maddun berupa satu poket plastik berisi 5 butir narkotika jenis pil extasi, satu poket plastik berisi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Sedangkan JB dan LN ditangkap hari yang sama namun TKP berbeda yakni di Jl. Petemon Kali Surabaya, untuk LN diciduk di rumahnya Jl kedung anyar Surabaya. Barang bukti yang disita berupa dua poket plastik berisi narkotika jenis shabu, dan 1,5 butir pil extacy.
"Untuk dipakai sendiri bersama pacar saya dari sisa penjualan," aku tersangka JB, Kamis (03/12).
Sementara Kompol I Wayan winaya,S.I.K. Wakasat Reskoba mengatakan, tersangka Maddun berperan sebagai pemasok barang dan JB sebagai penjual. "Tersangka LN adalah kekasih Maddun waktu ditanya wartawan barangnya dapat dari mana, petugas masih menyelidiki lebih lanjut asal barang tersebut," imbuh Wayan.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Hasil keuntungan oleh Maddun dibuat untuk bersenang- senang dengan kekasihnya LN. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara. (sby3/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News