JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat berencana untuk kembali menata status dari Pegawai Negeri Sipil. Penataan tersebut tidak lepas dengan carut-marutnya PNS yang ada di daerah. Mulai dari penempatan posisi jabatan PNS, sampai dengan tugas PNS yang ada di daerah.
Adanya hal tersebut membuat pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi kembali menata ulang terkait status PNS daerah.
Baca Juga: Interview Penilaian SPBE 2024, Apip: Alhamdulillah Pemkot Kediri Ada Peningkatan
Penataan status PNS yang diminta langsung oleh Presiden tersebut tidak lain untuk menghilangkan status PNS daerah dan mengganti dengan status pegawai negeri nasional, sehingga nantinya seluruh PNS yang ada memiliki status yang sama baik PNS pusat maupun PNS daerah.
Landasan hukum serta rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara sudah disiapkan. Sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Konsep ini dinilai mampu membantu dalam hal standart penilaian secara nasional. Di mana juga akan mempengaruhi terhadap penentuan gaji serta tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.
Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Hadiri Forum Diskusi Anti-Mainstrem Bureaucracy
Dengan berlakunya sistem tersebut, otomatis PNS tidak cuma menetap di satu wilayah saja, melainkan bisa di pindah di seluruh daerah. Dan untuk mengantisipasi adanya pegawai yang asal taruh, kementerian PAN RB juga berencana untuk menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan, sehingga kursi jabatan yang ada mampu di isi oleh pegawai yang sesuai dengan sertifikasinya. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News