SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar hasil pengungkapan kasus korupsi yang ditanganinya mulai dari bulan Januari hingga November 2015.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, kinerja unit tersebut melebihi target 84 kasus korupsi yang harus ditangani dari Mabes Polri.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Hampir setahun, dari 169 kasus laporan yang diterima, Unit Subdit Tipikor Ditreskrimsus sudah menangani 91 kasus korupsi. "Dari 91 kasus itu, 84 perkara sudah P21 (sempurna, red) dan diserahkan ke jaksa penuntut umum, kemudian tujuh kasus itu di-SP3 karena tidak cukup bukti," katanya, Senin (7/12/2015).
Secara terpisah Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Sudamiran mengatakan, 91 kasus yang ditangani, urutan pertama paling banyak adalah kasus korupsi bansos, yaitu diperkirakan 40 perkara.
"Bansos paling banyak korupsi. Karena rata-rata dimanfaatkan dengan melakukan pemalsuan data penerima, kemudian pendistribusian uang tidak tepat pada sasaran," kata AKBP Sudamiran.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Dia mengungkapkan, untuk urutan kedua adalah kasus proyek pengadaan barang dan jasa. Modusnya, dengan mengikuti proses lelang. Namun, hasil lelang itu tidak sesuai dengan prosedur, banyak mengurangi volume pengadaan, serta realisasi pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sudamiran menambahkan, untuk perkara yang paling menonjol di tahun 2015 adalah kasus korupsi Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengenai penyimpangan dana hibah APBD di tahun 2013 dengan cara mengubah rancangan angaran belanja (RAB) tanpa ada persetujuan pemberi hibah.
Kemudian melaksanakan kegiatan dan mengeluarkan uang tidak sesuai dan tidak didukung dengan bukti yang sah. "Dari kasus korupsi Bawaslu ini menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Sufiyanto yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Jawa Timur," ujar dia.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Dia menjelaskan, pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap Sufiyanto, karena statusnya saat ini masih sebagai ketua, orang yang paham dan sudah mengikuti pelatihan proses pemilihan di pusat. Namun, kasusnya tetap jalan hingga Pilkada selesai. "Setelah Pilkada Jawa Timur ini, nanti kasusnya baru dibuka dilakukan penanganan kembali," tegasnya.
Sementara dari 169 kasus korupsi yang diterima laporan polisi oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp62.859.996.294. Sedangkan keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp29.826.626.825. (sby5/ssn/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News